Normal Mode
Responsive Mode

[TASK] Syarat2 dan Lama Waktu Pembuatan Paspor Baru Sampai Jadi #Bagi Pemula

Membuat paspor itu sekarang tidak lagi sulit dan mahal, alur administrasinya juga sudah jelas dan gamblang, bahkan biayanya sudah terpampang hitam tebal, namun begitu, bagi yang pertama kali membuat paspor baru tentu masih bingung pada alur, waktu dan cara proses pembuatannya apalagi pegawainya di kantor imigrasi jumlahnya banyak. Pada kesempatan kali ini tidak usah bingung, karena disini saya akan berusaha menceritakan sampai detail selama proses pembuaan paspor dari pengalaman sendiri yang waktu itu sedang membuat paspor baru atas nama pribadi bukan orang lain (maksudnya saya bukan calo paspor -^^-).

Begini..

Pertama kali yang harus kamu lakukan adalah pendaftaran online di antrian.imigrasi.go.id.

Kenapa saya arahkan langsung untuk mendaftar antrian online? karena biar cepat prosesnya, sekali berangkat ke kantor imigrasi langsung diproses tidak menunda-nunda beberapa hari kemudian, cara ini tentu agar irit BBM kendaraan bukan! -^^-

Untuk cara pendaftaran dan cara mengambil nomor antrian secara online bisa menuju ke pengalaman saya dibawah ini v
Baca juga: Cara Baru Daftar No.Antrian Imigrasi Online Sampai Valid #Laptop Android Ios

kantor imigrasi kelas 2 entikong

Awalnya, saya pikir antrian online ini hanya berlaku untuk wilayah ibu kota jakarta, ternyata tidak! karena form antrian online ini sudah berlaku untuk seluruh indonesia. Karena saya pecinta internet maka itu pertanda kabar baik sekali, saya setuju bila semua pelayanan publik dibegitukan.

Nah setelah mendapat nomor antrian tadi, maka bulatkan niat untuk pergi ke kantor imigrasi setempat. Dengan membawa beberapa dokumen yang menjadi syarat mutlak pembuatan paspor baru, sebagai berikut.

syarat mutlak pembuatan paspor biasa baru

#1 Sediakan KTP Asli dan Foto Copy-nya

Pertama kali yang dipinta oleh petugas imigrasi adalah kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang asli, atau surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dari kota atau kabupaten. Pengalaman punya pribadi sebagai ganti Ktp-el adalah surat keterangan dari dispendukcapil kabupaten, karena waktu itu mau perbarui Ektp agar tulisannya berubah menjadi "seumur hidup" namun karena alasan pihak dinas tinta printer kartu Ektp-nya habis, maka pencetakan KTP-el baru tertunda. Sebaiknya jika KTP elektronik kamu masih ada tanda waktu expired-nya maka sebaiknya kamu perbarui dulu, dikhawatirkan jika diketahui oleh petugas luar negeri dan tahu translate-nya maka tertangkaplah kita.

Setelah mereka melihat Ktp yang asli maka diminta untuk menyerahkan foto copy-nya 1 lembar saja.

#2 Kartu Keluarga atau KK yang Asli dan Foto Copy-nya

Mengapa kok diminta KK juga? ini untuk memverifikasi nama kamu, jika ada perbedaan maka langsung ditolak, jadi jangan sampai ada kesalahan ketik nama di KK kamu. Jika ada kesalahan nama maka perbarui juga ke dinas dispendukcapil di kota setempat. Untuk cara merubah nama mudah saja. Kebetulan juga nama di KK saya dengan di akte berbeda, jadi mau tidak mau harus merubahnya sesuai akte agar lebih mudah, ketimbang harus merubah nama di akte. Selain itu juga, jika merubah nama di akte maka semua nama-nama di ijazah mulai dari SD sampai yang terakhir harus dirubah semua, merepotkan sekali bukan!

Nah, untuk cara merubah nama atau kesalahan pengetikan nama di KK bisa membaca artikel saya berikut ini.
Baca juga: Proses, Syarat, Lama Waktu Merubah/Memperbaiki Salah Nama di KK #Bagi Pemula

Setelah KK asli dilihat oleh petugas imigrasi maka mereka akan minta foto copy-nya 1 lembar saja.

#3 Akte Kelahiran yang Asli dan Foto Copy-nya

Nah, bagaimana jika tidak ada akte kelahiran karena hilang atau disebabkan yang lainnya, jika masalah begitu ada alternatifnya yakni dengan membuat penyataan keterangan dari desa atau kelurahan sebagai bukti bahwa terjadi kehilangan dokumen yang ditanda tangani dan diberi materai 6000.

Biasanya pihak imigrasi akan memaklumi bagi orang tua yang lahirnya ditahun 40-an dan tidak mempunyai akte kelahiran, namun harus membuat pernyataan kehilangan tersebut.

Sudah tua kok buat paspor, untuk apaa... Ya untuk pergi umroh dan/atau haji lah -^^-

Orang tua jaman dulu ditoleransi tetapi jaman now harus komplit, itu bedanya.

Nah, setelah mereka melihat akte kelahiran yang asli maka akan meminta foto copy-nya 1 lembar saja.

#4 Ijazah yang Terakhir Sebagai Gantinya Akte Kelahiran

Pada prinsipnya sama, dilihat dokumentasi yang asli baru diminta yang foto copy-nya sebanyak 1 lembar, untuk ijazah juga begitu. Jika pendidikannya S1 maka biasanya ada titelnya diakhir nama, jika di ktp kamu ada titelnya tidak menjadi masalah, masih bisa diterima kok..

#5 Siapkan Biaya 300rb Rupiah Saja

Untuk biayanya bervariasi, paspor yang 24 lembar/halaman biayanya hanya 100rb dan yang 48 lembar hanya 300 rb rupiah, biaya ini bisa kamu lihar di website imigrasi.go.id (data rupiah itu saya ambil tahun 2018 bulan juni), dan biaya ini hanya untuk jenis paspor biasa, ada banyak produk paspor, pilih sesuai kebutuhan dan biayanya tentu berbeda-beda.

Jika kamu enggan membuka website resminya, saya beri kesimpulannya saja tentang biaya-biayanya, data berikut juga saya ambil dari website resmi imigrasi.
  • Paspor biasa 48 halaman Rp. 300.000,-
  • Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp. 600.000,-
  • Paspor biasa 24 halaman Rp. 100.000,-
  • Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp. 350.000,- (*saat ini belum tersedia)
  • Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 200.000,-
  • Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 100.000,-
  • Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 800.000,-
  • Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 350.000,-
  • Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 600.000,-
  • Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 300.000,-
  • Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 1.200.000,-
  • Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 100.000,-
  • Paspor biasa Elektronis (E-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 350.000,-
  • Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 300.000,-
  • Paspor biasa Elektronis (E-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 600.000,-
  • Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp. 55.000,-

[diakses pada bulan juni 2018]

Nah, jika semua syarat sudah dilengkapi maka kamu akan diberi 2 lembar lagi untuk diisi data diri kamu, 2 lembaran itu adalah:

1. Formulir surat perjalanan republik Indonesia untuk warga negara Indonesia

formulir surat perjalanan imigrasi wni tki entikong

2. Lembar tambahan keterangan/ data pada halaman 4 Perdim 11, yang dibawahnya sebagai bukti penyataan data yang sah dan tidak diada-ada dan diberi materai 6000 (ttd harus mengenai materai).

surat pernyataan halaman 4 perdim 11

Nah, jika sudah, ditunggu sebantar nanti akan ada panggilan untuk foto seluruh badan dll sesuai nomor antrian dan waktu yang diperoleh dari nomor antrian online.

Setelah semua beres, tunggulah sebentar, maka paspor langsung bisa jadi dan dibawa pulang, ada bagian petugas yang khusus tempat pengambilan paspor. Biasanya ada dibagian dalam pojok pintu kantor. Jika ditempat saya ada disebelah kiri pintu atau tepat didepan tempat duduk antrian. Semua ada tulisannya didepan mejanya, kalo ada tulisan "tempat pengambilan paspor" maka disitulah tempatnya, tanyakan sekaran kepada mereka apakah paspor kamu sudah jadi dan siap dibawa pulang atau belum..

Sekian artikel ini. Semoga perjalanan kamu diluar negeri aman dan selamat sampai tujuan. Amiin


PERHATIAN! Mohon dengan amat sangat untuk tidak copy paste isi artikel dalam blog ini kecuali disertai sumber URL-nya. Blog ini atas perlindungan Allah SWT semata.


Related Post:

Post a Comment

Terimakasih sudah menyempatkan untuk berkomentar.